Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT
Faktor
utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan
Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan
kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan),
dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus
komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak
warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer.
Faktor lain yang menjadi pemicu
adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.Faktor penyebab
Pelanggaran kode etik profesi TI:
1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI
untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara
para pengemban profesi TI
Kesadaran hukum
Kesadaran hukum
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur
penegakan hukum. Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia
sangat dipengaruhi 5 (lima) faktor yaitu :
1. Undang – undang.
2. Mentalitas aparat penegak hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana.
5. Kultur.
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
PROFESI DI BIDANG IT :
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital.
Terminal2 jaringan telah
terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di
bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang
menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1. Tidak berjalannya control dan
pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana
dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai
substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak
prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para
pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara
para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Apa
yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan
hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa
aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam
implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang
mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik
profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law enforcement menjadi berat.
Undang-Uundang yang digunakan untuk
menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan
tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk
menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai
untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.
Komentar
Posting Komentar