Kesadaran Hukum

A. KESADARAN HUKUM

Kesadaran hukum merupakan kesadaran dalam diri seseorang terhadap atau masrakakat nilai-nilai hukum yang berlaku didalam suatu kelompok masyarakat. Kesadaran hukum meiliki obyek yaitu nilai-nilai yang terkandung didalam hukum artinya bahwa apabila seseorang memiliki kesadaran  hukum maka individu tersebut mampu membedakan antara perbuatan yang boleh dilakukan atau tidak berdasarkan hukum tersebut. Karena kesadaran hukum tersebut bukan timbul dari pengaruh lingkungan atau yang lain, tetapi  lebih dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing individu terhadap hukum tersebut.

Kesadaran hukum adalah kesadaran yang pada diri sendiri tentang seyokyanya yang kita akan lakukan dengan sesuatau hal  yang mesti kita jauhi demi mentaati hukum.
      B. INDIKATOR KESADARAN HUKUM

Kesadaran hukum  dimulai dari pengetahuan hukum seseorang , pengetahuan akan hukum menjadi modal dasar seseorang untuk memahami hukum selanjutnya, dan apabila pengetahuan hukum sudah dimiliki maka jenjang-jenjang kesadaran hukum yang kedua yaitu pemahaman hukum akan diperoleh oleh seseorang dan berpengaruh kepada sikap hukum seseorang  yang dibentuk karna adanya suatu penghargaan terhadap hukum tersebut , dan akan berahir menjadi sebuah prilaku hukum yang akan menumbuhkan kesadaran hukum seseorang.
1   1. Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang terhadap hukum tersebut, pengetahuan dalam artinya, mana yang di larang oleh hukum dan mana yang di perbolehkan oleh hukum.
2   2. Pehaman hukum adalah suatu pemahaman seseorang atau masyarakat terhadap hukum tersebut baik isi hukum, tujuan, fungsi dan manfaatnya.
3   3. Sikap hukum adalah suatu sikap masyarakat menerima hukum tersebut karena di ketahui dapat membawa manfaat bagi yang mentaatinya
4   4. Prilaku  hukum adalah suatu pola prilaku masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut, dari sinilah dapat kita lihat apakah sudah timbul dalam diri masyarakat mengenai kesadarah hukum
3   C. KONDISI  KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Kondisi kesadaran hukum masyarakat  dapat ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
 
a    1. Segi bentuk pelanggaran yaitu pelanggaran hukum seperti tindakan kriminalitas  dinegara ini sudah menjadi pemandangan yang rutin dilihat disemua sudut negara ini, seperti KKN, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme dll, ini membuktikan bahwa tingkat kesdaraan hukum masih rendah.
b    2. Segi pelaksanaan hukum
dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Dapat dilihat dari banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
c    3. Segi  jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet sehingga sangat membantu dalam memberikan informasi secara cepat , akurat, dan menarik.
d    4. Segi hukum
kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.
4    Faktor yang memyebabkan masyarakat mematuhi hukum
terdapat faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification, internalization. Dimana compliance berarti suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan untuk memhindari suatu sanksi bila melanggar hukum dimana bukan timbul dari keyakinanya melainkan kareana kontrol dari penguasa. Kemudian indentification berarti , terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. lebih mementingkan keuntungan dari hubungan- hubungan tersebut. Kemudian internalization berarti pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh karena dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik .
1. Peranan kesadaran hukum dan pembentukan hukum
Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbicara mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti hukum, disatu segi, harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, disamping itu pembentukan hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar hukum yang dibentuk dapat berlaku efektif.

2. Cara – cara meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat
Yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan dipendidikan formal ataupun nonformal.. 
Sumber : http://usmanunram.blogspot.co.id/2015/01/kesadaran-hukum.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

FITUR - FITUR DISTRO TURUNAN DEBIAN