Kesadaran Hukum
A. KESADARAN HUKUM
Kesadaran
hukum merupakan kesadaran dalam diri seseorang terhadap atau masrakakat
nilai-nilai hukum yang berlaku didalam suatu kelompok masyarakat. Kesadaran
hukum meiliki obyek yaitu nilai-nilai yang terkandung didalam hukum artinya bahwa
apabila seseorang memiliki kesadaran
hukum maka individu tersebut mampu membedakan antara perbuatan yang
boleh dilakukan atau tidak berdasarkan hukum tersebut. Karena kesadaran hukum
tersebut bukan timbul dari pengaruh lingkungan atau yang lain, tetapi lebih dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing
individu terhadap hukum tersebut.
Kesadaran
hukum adalah kesadaran yang pada diri sendiri tentang seyokyanya yang kita akan
lakukan dengan sesuatau hal yang mesti
kita jauhi demi mentaati hukum.
B. INDIKATOR KESADARAN
HUKUM
Kesadaran
hukum dimulai dari pengetahuan hukum
seseorang , pengetahuan akan hukum menjadi modal dasar seseorang untuk memahami
hukum selanjutnya, dan apabila pengetahuan hukum sudah dimiliki maka jenjang-jenjang
kesadaran hukum yang kedua yaitu pemahaman hukum akan diperoleh oleh seseorang
dan berpengaruh kepada sikap hukum seseorang
yang dibentuk karna adanya suatu penghargaan terhadap hukum tersebut ,
dan akan berahir menjadi sebuah prilaku hukum yang akan menumbuhkan kesadaran
hukum seseorang.
1 1. Pengetahuan hukum
adalah pengetahuan seseorang terhadap hukum tersebut, pengetahuan dalam
artinya, mana yang di larang oleh hukum dan mana yang di perbolehkan oleh
hukum.
2 2. Pehaman hukum adalah
suatu pemahaman seseorang atau masyarakat terhadap hukum tersebut baik isi
hukum, tujuan, fungsi dan manfaatnya.
3 3. Sikap hukum adalah
suatu sikap masyarakat menerima hukum tersebut karena di ketahui dapat membawa
manfaat bagi yang mentaatinya
4 4. Prilaku hukum adalah suatu pola prilaku masyarakat
dalam menjalankan hukum tersebut, dari sinilah dapat kita lihat apakah sudah
timbul dalam diri masyarakat mengenai kesadarah hukum
3 C. KONDISI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kondisi kesadaran hukum masyarakat dapat ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
a 1. Segi bentuk pelanggaran
yaitu pelanggaran hukum seperti tindakan kriminalitas dinegara ini sudah menjadi pemandangan yang
rutin dilihat disemua sudut negara ini, seperti KKN, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme dll, ini membuktikan bahwa tingkat kesdaraan hukum masih
rendah.
b 2. Segi pelaksanaan hukum
dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap
terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Dapat dilihat dari banyaknya
kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat
tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
c 3. Segi
jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun
pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan
elektronik, ataupun diakses melalui internet sehingga sangat membantu dalam
memberikan informasi secara cepat , akurat, dan menarik.
d 4. Segi hukum
kesadaran hukum
masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya
kewibawaan masyarakat juga. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang
rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran
hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.
4 Faktor yang memyebabkan masyarakat mematuhi
hukum
terdapat faktor yang
menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification,
internalization. Dimana compliance berarti suatu kepatuhan yang didasarkan pada
harapan akan suatu imbalan dan untuk memhindari suatu sanksi bila melanggar
hukum dimana bukan timbul dari keyakinanya melainkan kareana kontrol dari
penguasa. Kemudian indentification berarti , terjadi bila kepatuhan terhadap
kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan
kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi
wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. lebih mementingkan
keuntungan dari hubungan- hubungan tersebut. Kemudian internalization berarti
pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara
intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah
sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh karena
dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut
adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik .
1. Peranan kesadaran hukum dan pembentukan hukum
Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar
pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan
pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbicara mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti
hukum, disatu segi, harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga
mampu mendukung keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, disamping
itu pembentukan hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar
hukum yang dibentuk dapat berlaku efektif.
Yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan.
Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau
dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap
undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan
berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran
hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan
dipendidikan formal ataupun nonformal..
Sumber : http://usmanunram.blogspot.co.id/2015/01/kesadaran-hukum.html
Komentar
Posting Komentar