Kesadaran Hukum
A. KESADARAN HUKUM Kesadaran hukum merupakan kesadaran dalam diri seseorang terhadap atau masrakakat nilai-nilai hukum yang berlaku didalam suatu kelompok masyarakat. Kesadaran hukum meiliki obyek yaitu nilai-nilai yang terkandung didalam hukum artinya bahwa apabila seseorang memiliki kesadaran hukum maka individu tersebut mampu membedakan antara perbuatan yang boleh dilakukan atau tidak berdasarkan hukum tersebut. Karena kesadaran hukum tersebut bukan timbul dari pengaruh lingkungan atau yang lain, tetapi lebih dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing individu terhadap hukum tersebut. Kesadaran hukum adalah kesadaran yang pada diri sendiri tentang seyokyanya yang kita akan lakukan dengan sesuatau hal yang mesti kita jauhi demi mentaati hukum. B. INDIKATOR KESADARAN HUKUM Kesadaran hukum dimulai dari pengetahuan hukum seseorang , pengetahuan akan hukum menjadi modal dasar seseorang untuk memahami hukum selanjutnya, dan apabila pengetahuan hukum su